DPRD Kabupaten Soppeng Tetapkan 7 Ranperda Sekaligus dalam Rapat Paripurna Tingkat II

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Tingkat II pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. A. Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri oleh 28 anggota dewan sehingga dinyatakan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD.

Dalam rapat tersebut, laporan Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Sainal Nur, yang menyampaikan bahwa total pendapatan daerah tahun anggaran 2026 mencapai Rp933.094.014.291,00 dengan total belanja sebesar Rp913.052.606.427,00. Surplus sebesar Rp20.041.407.864,00 ditetapkan sebagai pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan Ranperda disampaikan secara bergantian oleh para ketua Pansus dan Gabungan Komisi. Dr. Syamsuddin, S.S., M.Si. membacakan laporan Pansus I terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. H. Kusman Aras, S.E., M.M. menyampaikan laporan Pansus II tentang Penanggulangan Bencana. Hadi Wijaya Ismail, S.P. membacakan laporan Pansus III mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif. H. Andi Wadeng, S.E., M.M. mewakili Pansus IV untuk Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sementara itu, laporan Gabungan Komisi I dibacakan oleh Haeruddin Tahang, S.E. terkait Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan laporan Gabungan Komisi II oleh Abdul Kadir, S.P. mengenai Ranperda Pengelolaan Sampah.

Setelah mendengarkan seluruh laporan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan kepada anggota dewan. Dengan jawaban bulat “Setuju”, ketujuh Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama yang sebelumnya dibacakan Sekretaris DPRD, H. Andi Zulkifli, S.H. selanjutnya dilakukan oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD, disertai penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. A. Muhammad Farid, S.Sos., menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mempercepat kinerja legislasi. “Rapat paripurna hari ini menjadi pertama kalinya DPRD Kabupaten Soppeng menetapkan tujuh Ranperda sekaligus dalam satu rapat tingkat II. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat, mengefisienkan, dan memaksimalkan kinerja legislasi demi kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda. Ia menekankan pentingnya regulasi yang ditetapkan sebagai landasan pembangunan daerah. “Seluruh Ranperda ini akan menjadi pedoman penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehat, dan sejahtera. Pemerintah daerah akan tetap berupaya mencari titik keseimbangan antara peningkatan PAD dan menjaga iklim ekonomi yang kondusif serta kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan ketukan palu sebanyak tiga kali, Ketua DPRD menutup rapat paripurna. Penetapan tujuh Ranperda sekaligus ini menjadi tonggak sejarah baru bagi DPRD Kabupaten Soppeng, menandai sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Berita Lainnya