Soppeng, 9 September 2025 – DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat eselon II dan III, para camat, serta seluruh hadirin.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna yang mencapai kuorum sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, sekaligus menegaskan pentingnya agenda penyerahan nota keuangan dan rancangan Perda ini bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Selanjutnya, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle K.S. Dalle, membacakan sambutan Bupati yang menekankan pentingnya perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai instrumen penyesuaian kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika nasional dan lokal. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
-
Pendapatan Daerah
-
Target pendapatan pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp1.121.128.806.415, turun sebesar Rp60.405.205.000 atau 5,11% dibanding APBD Pokok 2025. Penurunan ini disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
-
-
Belanja Daerah
-
Target belanja sebesar Rp1.101.087.398.551, menurun Rp60.405.205.000 atau 5,20% dibanding APBD Pokok 2025.
-
-
Pembiayaan Daerah
-
Pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp20.041.407.864.
-
Rancangan perubahan APBD telah melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan review Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan fiskal serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas komitmen dan kerja kerasnya dalam memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Penyerahan nota keuangan dan rancangan Perda dilakukan secara resmi dan selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Agenda lanjutan rapat paripurna akan dilaksanakan pada pukul 14:00 WITA, berupa Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, pembahasan teknis antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan keesokan harinya untuk membahas lebih rinci target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Rapat paripurna ditutup secara resmi dengan ketukan palu, menandai berakhirnya agenda penyerahan nota keuangan dan rancangan Perda. Ketua DPRD menegaskan, pembahasan berikutnya bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.