Watansoppeng, 16 April 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat tertutup dengan agenda Pembahasan Inventarisasi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Soppeng, Rabu (16/04/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Haeruddin Tahang, S.E., dan dihadiri anggota Bapemperda serta jajaran Sekretariat DPRD. Dalam pertemuan ini, Bapemperda membahas catatan 94 Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sejak 2001 hingga 2024, namun baru 37 yang dilengkapi Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bapemperda sepakat akan mengundang Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah dan Bagian Hukum untuk rapat kerja pasca reses. Selain itu, muncul wacana penting terkait pemekaran Kecamatan Lilirilau, yang dinilai perlu dikaji lebih dalam sebagai respons aspirasi masyarakat untuk mempercepat pelayanan publik.















