Watansoppeng, 30 Juni 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat penting membahas empat naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang direncanakan masuk pembahasan tahun 2025. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Haeruddin Tahang, S.E., didampingi Wakil Ketua Hadi Wijaya Ismail, S.P., dihadiri anggota Bapemperda, tim penyusun akademik, tim harmonisasi produk hukum daerah, serta perwakilan dari SKPD terkait.
Keempat naskah akademik yang dibahas meliputi:
1️⃣ Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
2️⃣ Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
3️⃣ Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan
4️⃣ Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kehadiran SKPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kominfo, sangat penting untuk memberikan masukan teknis sesuai bidang masing-masing. Mereka menyampaikan data, tantangan lapangan, serta harapan agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga realistis diterapkan.
Dalam rapat, tim penyusun akademik memaparkan substansi dan analisis kebijakan dari masing-masing naskah. Anggota Bapemperda dan perwakilan SKPD kemudian memberikan catatan penting, termasuk terkait penyesuaian regulasi pusat, kebutuhan konsultasi publik, serta kesiapan anggaran dan kelembagaan. Ketua Bapemperda menegaskan, seluruh catatan akan ditindaklanjuti, termasuk melalui konsultasi ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait, sebelum diajukan ke paripurna DPRD untuk masuk pembahasan resmi.





