Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Soppeng
Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta menyiapkan dan merancang produk legislasi daerah.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 20/KPTS/DPRD/X/2024.
Susunan Bapemperda:
-
Ketua: Haeruddin Tahang, S.E.
-
Wakil Ketua: Hadi Wijaya Ismail, S.P.
-
Anggota:
-
H. Ismail
-
Dr. Syamsuddin, S.S., M.Si.
-
Hj. Insana, S.Pd.SD.
-
Kamaruddin, S.E., M.Si.
-
Andi Dewi Ayu Lestari
-
Andi Mahfud, S.Sos.
-
Syahrir, S.E.
-