Badan Musyawarah DPRD Soppeng Tetapkan Jadwal Pembahasan RPJMD 2025–2029

Watansoppeng, 27 Mei 2025 — DPRD Kabupaten Soppeng melalui Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2029. Rapat Bamus dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Nasfiding, dihadiri 2 pimpinan DPRD dan 9 anggota Bamus, serta Sekretariat DPRD. Rangkaian agenda pembahasan dimulai 28 Mei hingga 11 Juni 2025, mencakup rapat paripurna, pembahasan komisi, gabungan komisi dengan SKPD, serta rapat fraksi-fraksi.

Dalam jadwal yang telah disepakati, pembahasan dimulai dengan penjelasan Bupati dan penyerahan resmi dokumen RPJMD, diikuti pemandangan umum fraksi, jawaban Bupati, pembahasan komisi dengan SKPD, hingga finalisasi dan pengambilan keputusan tingkat II.

DPRD Soppeng menegaskan pentingnya kelancaran pembahasan RPJMD ini sebagai dokumen arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dengan sinergi legislatif dan eksekutif, diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target waktu dan menghasilkan dokumen strategis yang berdampak nyata bagi masyarakat Soppeng.

Berita Lainnya