Persetujuan Lima Fraksi Tegaskan Komitmen DPRD Soppeng Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Soppeng, 17 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Nasfiding, dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 orang anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati serta para Pejabat Eselon II dan III.

Ketua Rapat menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah menuntaskan pembahasan kedua Ranperda melalui gabungan komisi. Ia menegaskan bahwa kedua produk legislasi ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD dalam mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Soppeng.

Kelima fraksi DPRD — Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, dan Gerindra — secara bulat menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

  • Fraksi Golkar menilai Ranperda ini penting menjawab persoalan sanitasi dan pengelolaan sampah sekaligus mendorong penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik (RI-SPALD).
  • Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan air limbah serta peningkatan kesadaran publik terhadap kebersihan lingkungan.
  • Fraksi NasDem mendorong penguatan sistem partisipatif berbasis masyarakat dengan dukungan fasilitas pengelolaan yang memadai.
  • Fraksi Demokrat menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
  • Fraksi Gerindra menegaskan urgensi penerapan sistem pengelolaan modern berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R) serta edukasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

Kelima fraksi menilai bahwa kedua Ranperda ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II, yang akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Penetapan Kedua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng.

Berita Lainnya