DPRD Soppeng Rampungkan Empat Agenda Paripurna Bahas Dua Ranperda Lingkungan

Soppeng, 14 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng melaksanakan empat agenda rapat paripurna dalam satu hari yang seluruhnya berfokus pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Soppeng serta Penyerahan Resmi Kedua Ranperda kepada DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Nasfiding. Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Dalam penjelasan yang disampaikan secara langsung, Bupati menegaskan pentingnya kedua regulasi tersebut.

Untuk Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, disampaikan bahwa pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat telah meningkatkan volume limbah cair rumah tangga, sementara sistem pengelolaan di Soppeng masih bersifat individual dan belum terintegrasi. Kondisi ini menimbulkan pencemaran sungai dan air tanah, sehingga daerah memerlukan dasar hukum penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) sebagaimana diamanahkan dalam Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya timbulan sampah dan rendahnya tingkat pengolahan di sumber. Bupati menegaskan bahwa peraturan ini menjadi kewajiban daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, sekaligus mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R). Pemerintah daerah berkomitmen memperluas TPS3R, memperkuat Bank Sampah, dan membangun kesadaran masyarakat sejak usia dini agar pengelolaan sampah menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Taufan, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD. Lima fraksi DPRD—Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, dan Gerindra—secara umum menyatakan dukungan terhadap pembahasan kedua Ranperda tersebut, dengan memberikan sejumlah masukan mengenai kelembagaan, efektivitas penerapan, serta dukungan pembiayaan dan edukasi masyarakat. Penjabat Sekretaris Daerah kemudian menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi.

Masih di hari yang sama, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Perubahan Jadwal, juga dipimpin oleh Muhammad Taufan. Rapat ini menyetujui penyesuaian jadwal pembahasan dua Ranperda mengingat adanya agenda internal partai salah satu fraksi, tanpa mengubah tahapan pembahasan utama.

Sebagai penutup, digelar Rapat Paripurna Pembahasan Tindak Lanjut Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD, yang menghasilkan keputusan bahwa kedua Ranperda akan dibahas melalui Gabungan Komisi DPRD. DPRD menetapkan Abdul Kadir, S.P. (Fraksi Golkar) sebagai Ketua Gabungan Komisi untuk Ranperda Pengelolaan Sampah dengan koordinator H. Nasfiding (Wakil Ketua I DPRD), dan Haeruddin Tahang, S.E. (Fraksi Partai Demokrat) sebagai Ketua Gabungan Komisi untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan koordinator Muhammad Taufan (Wakil Ketua II DPRD).

Dengan tuntasnya empat agenda paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda lingkungan tersebut secara tepat waktu, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam mewujudkan Soppeng yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Berita Lainnya