Didahului Penandatangan Pakta Integritas MCP KPK, Pemerintah Daerah Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/08/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II, Muhammad Taufan, serta dihadiri Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD, Camat, dan undangan lainnya.

Acara diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan DPRD, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Andi Muhammad Farid, S.Sos menyampaikan bahwa penyerahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah, sekaligus menjadi landasan bagi penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD juga menegaskan kesiapan lembaganya melalui Alat Kelengkapan Dewan, khususnya Badan Anggaran, untuk membahas dokumen tersebut secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“DPRD Kabupaten Soppeng senantiasa mengedepankan prinsip kemitraan dengan Pemerintah Daerah dalam kerangka check and balances, demi terwujudnya APBD yang berkualitas, pro rakyat, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah,” ungkap Ketua DPRD.

Sementara itu, Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati, Ir. Selle KS Dalle, dalam sambutannya menekankan bahwa dokumen KUA dan PPAS 2026 disusun berpedoman pada RKPD, RPJMD, serta kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Beliau juga menyinggung tantangan fiskal akibat penurunan transfer ke daerah, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah menjadi penting. Wakil Bupati juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan tahun 2026, antara lain laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan 4,94 persen, tingkat kemiskinan 6,19 persen, pengangguran terbuka sekitar 3,1 persen, PDRB per kapita sebesar Rp73,57 juta, gini rasio 0,368 poin, dan IPM diproyeksikan mencapai 73 poin. Selain itu, Bupati menyoroti adanya penurunan signifikan alokasi transfer ke daerah dalam RUU APBN 2026 yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Adapun ringkasan proyeksi APBD 2026 yang disampaikan meliputi: Pendapatan Daerah sebesar Rp1,109 triliun, Belanja Daerah Rp1,089 triliun, dan Pembiayaan Daerah diarahkan untuk cicilan pokok utang PEN sebesar Rp20,04 miliar.

Sebagai penutup rapat, Ketua DPRD mengingatkan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan KUA dan PPAS bersama Banggar DPRD dan TAPD akan dilaksanakan pada Senin–Selasa, 25–26 Agustus 2025, sedangkan penandatanganan Nota Kesepakatan dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2025.

Berita Lainnya