Watansoppeng, 29 April 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat kerja tertutup membahas tindak lanjut peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD ini dipimpin Ketua Bapemperda, Haeruddin Tahang, S.E., didampingi Wakil Ketua, Hadi Wijaya Ismail, S.P., dan dihadiri anggota Bapemperda, Sekretariat DPRD, Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Soppeng.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas bahwa dari 94 Perda yang masih berlaku, hanya 78 yang mengamanahkan adanya peraturan pelaksana (Perbup/Keputusan Bupati), sementara baru sekitar 62% yang sudah ditindaklanjuti. Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., menekankan pentingnya efektivitas Perda dan mendorong agar penyusunan Perda benar-benar berdasarkan kebutuhan daerah, bukan sekadar formalitas.
Beberapa isu krusial yang mengemuka antara lain:
✅ Perda RPJPD yang lama dianggap sudah tidak berlaku karena telah digantikan Perda RPJPD 2025–2045.
✅ Usulan omnibus law untuk enam Perda terkait desa, agar lebih efisien dan sesuai Undang-Undang Desa terbaru.
✅ Perlunya revisi Perda tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan sinkronisasi batas usia pegawai PDAM.
✅ Peningkatan sosialisasi dan konsultasi publik sebelum penyusunan naskah akademik Ranperda.
✅ Penguatan Perda sektor pariwisata sebagai potensi PAD, termasuk optimalisasi branding wisata Soppeng.
Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi, S.H., M.M., menyampaikan pentingnya klasifikasi Perda sesuai urgensi dan kebutuhan lokal, termasuk menginventarisasi mana yang membutuhkan Perbup, juknis, atau regulasi lain. Ia juga menekankan perlunya konsultasi publik sebagai langkah penting untuk memastikan Ranperda selaras dengan aspirasi masyarakat.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pembentukan dan pengawasan Perda, demi mewujudkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.


















