Page 66 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 66

BAB IV




         PENUTUP





             A.  KESIMPULAN

                        Berdasarkan  deskripsi  perjalanan  DPRD  Kabupaten  Soppeng  Masa  jabatan  2019-2024
                 pada Bab I hingga Bab IV dapat dipetik berupa kesimpulan sebagai berikut :

                 1.  DPRD  Kabupaten  Soppeng  merupakan                masyarakat.     Namun,      terdapat
                     lembaga  perwakilan  rakyat  di  daerah,           beberapa  Ranperda  yang  tidak  dapat
                     sehingga   eksistensinya,   baik   secara          dilanjutkan  karena  kendala  teknis
                     kelembagaan  maupun  secara  pribadi               atau   hukum,    seperti   Ranperda

                     merupakan  representasi  suara  rakyat             Perlindungan     Konsumen      yang
                     yang  berada  di  wilayah  Kabupaten               menjadi kewenangan provinsi.
                     Soppeng,  sehingga  dalam  menjalankan          b)  Fungsi  Anggaran:  DPRD  memainkan
                     fungsi-fungsi  kedewanan  harus  merujuk           peran penting dalam pembahasan dan

                     pada aspirasi dan kehendak rakyat.                 pengesahan    Rancangan    Anggaran
                 2.  Selama  masa  jabatan  2019–2024,  DPRD            Pendapatan  dan  Belanja  Daerah
                     Kabupaten  Soppeng  telah  melaksanakan            (RAPBD)  setiap  tahun.  DPRD  juga
                     tiga  fungsi  utamanya,  yaitu  fungsi             memastikan alokasi anggaran selaras

                     legislasi,  anggaran,  dan  pengawasan,            dengan    kebutuhan    pembangunan
                     dengan pencapaian yang cukup signifikan:           daerah. Indikator keberhasilan fungsi
                     a)  Fungsi  Legislasi:  DPRD  bersama              ini   adalah   opini   Wajar   Tanpa

                        pemerintah       daerah      berhasil           Pengecualian  (WTP)  dari  Badan
                        menetapkan 55 Rancangan Peraturan               Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10
                        Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan             tahun berturut-turut, termasuk dalam
                        Daerah  (Perda).  Beberapa  Perda               periode ini.
                        penting yang dihasilkan, seperti Perda       c)  Fungsi  Pengawasan:  DPRD  aktif

                        tentang  Perlindungan  Penyandang               melakukan    pengawasan    terhadap
                        Disabilitas,   Keolahragaan,     dan            pelaksanaan      Perda,     program
                        Perlindungan    Guru    dan   Siswa,            pemerintah,  serta  tindak  lanjut  hasil

                        mencerminkan  keberpihakan  kepada              audit  BPK.  Melalui  kegiatan  reses,




                                                           61
   61   62   63   64   65   66   67   68   69