Page 66 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 66
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan deskripsi perjalanan DPRD Kabupaten Soppeng Masa jabatan 2019-2024
pada Bab I hingga Bab IV dapat dipetik berupa kesimpulan sebagai berikut :
1. DPRD Kabupaten Soppeng merupakan masyarakat. Namun, terdapat
lembaga perwakilan rakyat di daerah, beberapa Ranperda yang tidak dapat
sehingga eksistensinya, baik secara dilanjutkan karena kendala teknis
kelembagaan maupun secara pribadi atau hukum, seperti Ranperda
merupakan representasi suara rakyat Perlindungan Konsumen yang
yang berada di wilayah Kabupaten menjadi kewenangan provinsi.
Soppeng, sehingga dalam menjalankan b) Fungsi Anggaran: DPRD memainkan
fungsi-fungsi kedewanan harus merujuk peran penting dalam pembahasan dan
pada aspirasi dan kehendak rakyat. pengesahan Rancangan Anggaran
2. Selama masa jabatan 2019–2024, DPRD Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng telah melaksanakan (RAPBD) setiap tahun. DPRD juga
tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi memastikan alokasi anggaran selaras
legislasi, anggaran, dan pengawasan, dengan kebutuhan pembangunan
dengan pencapaian yang cukup signifikan: daerah. Indikator keberhasilan fungsi
a) Fungsi Legislasi: DPRD bersama ini adalah opini Wajar Tanpa
pemerintah daerah berhasil Pengecualian (WTP) dari Badan
menetapkan 55 Rancangan Peraturan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10
Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan tahun berturut-turut, termasuk dalam
Daerah (Perda). Beberapa Perda periode ini.
penting yang dihasilkan, seperti Perda c) Fungsi Pengawasan: DPRD aktif
tentang Perlindungan Penyandang melakukan pengawasan terhadap
Disabilitas, Keolahragaan, dan pelaksanaan Perda, program
Perlindungan Guru dan Siswa, pemerintah, serta tindak lanjut hasil
mencerminkan keberpihakan kepada audit BPK. Melalui kegiatan reses,
61

