Berita

Telah Menetapkan 3 Ranperda menjadi Perda, DPRD Soppeng Lanjut Bahas 2 Ranperda

DPRD Kab. Soppeng bersama Pemerintah Daerah kembali akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah setelah pagi tadi (20-07-2023) telah menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda “Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)” kembali dilaksanakan pada Ruang Rapat Paripurna DPRD Pukul 14:00 Wita. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Soppeng H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM.

Dalam Pengantar Rapatnya Ketua DPRD menyatakan, “Terselenggaranya dua rapat paripurna pada hari ini, menunjukkan wujud keseriusan DPRD dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Begitu pula apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Pemerintah Daerah yang pada masa sidang ketiga tahun 2022/2023 yang sementara berjalan ini telah mengajukan tiga rancangan perda dimana dua diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda, begitu pula perannya dalam menjamin pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi Peraturan Daerah yang akan diterbitkan.”

Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Soppeng melalui Ketua Bapemperda Ibrahim, SE., MM. memberikan penjelasan terkait Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam penjelasannya, pengaturan PKS ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin terselenggaranya Kesejahteraan Sosial yang ditangani secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: sasaran PKS; perencanaan; tanggung jawab dan wewenang; penyelenggaraan dan penanganan PKS; sumber daya manusia; peran serta masyarakat; pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial; standar pelayanan minimal; kerja sama dan kemitraan; sistem informasi; dan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Agenda dalam rapat tersebut juga Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD, sekaligus penjelasan Bupati terhadap Rancangan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP. Menurut Bupati, Penyusunan Rancangan Perda Inisiatif DPRD dan  Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan kemasyarakatan dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Bupati berpendapat untuk Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya dengan sumbang saran agar 4 (empat) pokok bahasan dalam Kesejahteraan Sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial dapat dicermati secara seksama untuk kesempurnaan materi dalam regulasi ini.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang PPNS, Bupati menjelaskan Dalam pemberlakuan produk hukum daerah, tentu seringkali terjadi pelanggaran atau ada tindakan masyarakat yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang ada. Untuk penanganan permasalahan dimaksud, maka selain mengedepankan upaya pembinaan dan penyelesaian secara persuasive, dibutuhkan upaya penegakan hukum yang baik agar ketentuan dalam peraturan yang ada dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukan regulasi tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai upaya untuk menghadirkan payung hukum yang lebih berdayaguna, maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah diharapkan menjadi pengaturan norma PPNS yang berkesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan sekaligus meninjau keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Soppeng Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelaggaran Peraturan Daerah.

Hadir dalam rapat tersebut, anggota Forkopimda Kab. Soppeng beserta Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekretaris Daerah bersama para pejabat eselon II dan III serta Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. Rapat tersebut kuorum setelah dihadiri 18 Orang Anggota DPRD.

Related Articles

Back to top button