Berita

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Pembicaraan TK.II

Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Yaitu Rancangan perda Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, Rancangan Perda Tentang Pencegahan Dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas,
Tempat Dan Waktu: Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Kamis, 2/11/2023.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM
Dalam rapat tersebut di lakukan Penanda tanganan berita acara keputusan bersama yang di dahului oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE di lanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM, Wakil ketua I A. Mapparemma, M. SE.,MM dan Wakil ketua II H.Riswan, S.Sos. kemudian dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.
Sebelum di lakukan Penanda tanganan berita acara keputusan bersama masing-masing Pansus I , II III
Membacakan Laporan Akhirnya.


Pansus I (Rancangan perda Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah) yang dibacakan Oleh Hj. Maswaini, SE,.MM
Pansus II (Rancangan Perda Tentang Pencegahan Dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh) yang dibacakan Oleh Mursalin, SE
Pansus III (Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas) yang dibacakan Oleh Hj.Andi Wahda, SE dan masing-masing Pansus setuju untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sambutan Bupati
Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut .

  1. Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah
    Sebagai landasan hukum dalam pemungutan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan dalam pendaftaran, penatausahaan, pemungutan dan kebijakan dalam penataan pajak dan retribusi daerah.
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal Pemerintah Pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang
    dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menegaskan kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Kewenangan ini tentunya sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan serta memberikan kepastian kepada dunia usaha dan masyarakat mengenai jenis dan besaran pungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewajibannya.
    Pengaturan materi muatan dalam Peraturan Daerah ini tentunya diharapkan dapat memperjelas penatausahaan, standar operasional serta klasifikasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindaklanjut kebijakan pusat dalam mereklasifikasi jenis pajak daerah menjadi 9 obyek dan
    merasionalisasi retribusi daerah menjadi 17 jenis layanan yang terbagi atas 3 klasifikasi jenis retribusi, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
    Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Daerah menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
    Perumahan dan permukiman merupakan suatu sarana
    struktur fisik yang memiliki fungsi sebagai suatu tempat tinggal bagi setiap masyarakat guna menyokong kesejahteraan dan taraf kehidupan masyarakat. Konsep lingkungan perumahan

dan permukiman yang sehat tentunya juga sangat untuk meningkatkan kesehatan yang optimal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 201 1 tentarjq Perumahan dan Kawasan Permukiman dicanturnkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan perrnukirnan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalarn penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukirnan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna perumahan, pemberdayaan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta terwujudnya rumah yang layak huni, sehat serasi, teratur dan berkelanjutan.
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diarahkan untuk pemenuhan atas kewajiban Pemerintah Daerah dan

pelibatan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan langkah pencegahan atas status dan beftambahnya perumahan dan permukiman kumuh serta melakukan upaya peningkatan terhadap kualitas kawasan kumuh yang telah ada melalui 3 upaya penanganan yakni pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumuhan Kumuh dan Permukiman Kumuh dinyatakan SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.

3, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis

Dampak Lalu Lintas, mengamanatkan bahwa sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Penegasan urgensi pengaturan Analisis dampak lalu lintas juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan analisis dampak lalu lintas.
Sejalan dengan amanat regulasi dimaksud, maka untuk menghadirkan dasar yuridis dalam penjabaran dan penegakan hukum atas dampak lalu lintas yang disebabkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, diperlukan Peraturan Daerah yang didalamnya mengatur pelaksanaan teknis Andalalin, dokumen dan perizinan, kompetensi dan sertifikasi tenaga ahli serta peran serta masyarakat.
Untuk optimalisasi kewenangan Pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Andalalin, diperlukan pencermatan dan tindaklanjut dari Peraturan daerah berupa:

  1. inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan
    infrastruktur.
  2. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan
  3. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
    Pengaturan Penyelenggaraan Andalalin ini juga diharapkan akan memperjelas kriteria ukuran wajib analisis dampak lalu lintas bagi setiap kategori bangkitan dan tarikan dampak lalu lintas yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Perorangan, Badan
    Usaha dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pusat
    kegiatan, permukiman dan pembangunan infrstruktur di Kabupaten
    Soppeng.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atası maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalü Lintas, Pemerintah Daerah menyatakan
SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.
Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,
Demikianlah beberapa hal yang sempat kami sampaikan pada Rapat Paripurna Dewan ini, dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini, begitupula berbagai saran, maşukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan Ranperda ini akan menjadi catatan dalam penyempurnaan materi yang diatur dalam 3 (tiga)
Peraturan Daerah ini,

Sekian, Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita sekalian.
“KURU SUMANGE, SALAMAKI TOPADA SALAMA”
Wabillahi Taufiq Walhidayah,
Wassalamualaikum Wr.Wb.

H.A. KASWADI RAZAK, S.E

Turut dihadiri :
Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.

Related Articles

Back to top button