Berita

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD T.A. 2022 Disetujui Ditetapkan Menjadi Perda

DPRD melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II dengan Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Soppeng secara terbuka pada Selasa, 27 Juni 2023 Sore tersebut dihadiri 23 Anggota DPRD yang berarti bahwa rapat paripurna DPRD telah mencapai kuorum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, pasal 139 ayat (1) huruf b, yang mensyaratkan sahnya kourum rapat paripurna dewan pengambilan keputusan untuk menetapkan Perda, yaitu apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD.

Rapat tersebut yang dipimpin Ketua DPRD (H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM) yang pada pengantarnya memberi apresiasi setinggi-tingginya dan kebanggaan kepada Badan Anggaran DPRD dan tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menggunakan waktu pembahasan dengan sebaik-baiknya sehingga penetapan rancangan perda tersebut pelaksanaannya dapat tepat waktu dan berjalan dengan baik. Ini sebuah pertanda bahwa sinergitas antara dewan dan pemerintah daerah akan senantiasa selalu terjaga dan lebih baik.

Badan Anggaran DPRD melalui Juru Bicara Hj. Andi Wahda Adam, SE (Fraksi Golkar) membacakan laporan terkait dengan proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan, dimana berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam rapat tersebut pula, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD dan penyerahan keputusan DPRD tersebut yang dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Soppeng (H. A. Kaswadi Razak, SE.)

Dalam Sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan beberapa hal secara umum yang telah dilakukan Pemerintah Daerah di tahun berjalan sebagai tindak lanjut dari beberapa saran anggota Dewan sebagai berikut :

  1. Penerimaan PAD dari SKPD pengelola PAD tetap dialokasikan ke SKPD nya untuk membiayai kegiatan yang terkait dengan Optimalisasi PAD.
  2. Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah malalui pemanfaatan aset pemerintah daerah telah diupayakan secara bertahap. Namun di akui bahwa masih ada beberapa aset terutama tanah yang belum mempunyai hak kepemilikan, sehingga perlu dilakukan persertifikatan terlebih dahulu, agar legalitas terkait dengan pemanfaatannya tidak berdampak hukum.
  3. Terkait dengan optimalisasi daya serap belanja modal, dimana pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dengan melakukan tender dini terhadap beberapa kegiatan yang ada dalam APBD tahun berjalan.

”Namun disadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat, masih banyak permasalahan-permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita, sehingga kedepan kita harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih bekerja nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.” Tambah Bupati Soppeng.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, anggota forkopimda kabupaten soppeng, Ketua Pengadilan Negeri  Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Sekretaris Daerah bersama para pejabat Eselon II dan III, dan Sekretaris DPRD beserta jajarannya.

Related Articles

Back to top button