Berita

Konsultasi Publik Terkait 3 (Tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Tahun 2021

Melalui Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) gelar Konsultasi Publik terkait 3 (Tiga) Rancangan Perda yaitu: Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Rancangan Perda tentang Kepemudaan dan Rancangan Perda tentang Penertiban Ternak.

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng tanggal 3-4 Mei 2021.

Konsultasi Publik dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S. Sos., M.M. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD telah menindaklanjuti Rancangan Perda agar kiranya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengkaji lebih lanjut.

Selanjutnya, Ketua DPRD menyerahkan ke Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ibrahim, S.E., M.M yang didampingi oleh Tim Penyusun Rancangan Perda untuk memimpin jalannya rapat.

Pembahasan 3 (Tiga) Rancangan Perda ini bertujuan sebagai komunikasi dua arah yang dilakukan untuk meminta pandangan dari Stakeholder, sehingga dalam penyusunan Perda dapat diperoleh masukan yang berkualitas serta diharapkan agar nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum dalam setiap kegiatan Pemerintah Daerah.

Forum Konsultasi ini dihadiri oleh Tim PPHD, OPD, Organisasi Kepemudaan serta Tokoh Masyarakat.

Related Articles

Back to top button